MENGENAL STANDAR PROFESI BIDAN
Dalam setiap Puskesmas atau Rumah sakit, bidan merupakan tenaga profesi kesehatan yang sangat
penting peranannya terutama terhadap pelayanan kesehatan keluarga. Seorang bidan dalam
menjalankan setiap tugasnya mempunyai standar pelayanan dan kode etik yang harus dipatuhi. namun
sudahkah mereka mengenal da mampu menjalankan standar dan kode etik tadi. Berikut ini kami
sampaikan lampiran : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
369/MENKES/SK/III/2007 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN tanggal
27 Maret 2007
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pembangunan kesehatan pada hakekatnya diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, menyangkut fisik, mental, maupun sosial budaya dan ekonomi. Untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal dilakukan berbagai upaya pelayanan kesehatan yang menyeluruh, terarah dan berkesinambungan. Masalah reproduksi di Indonesia mempunyai dua dimensi.
Pertama: yang laten yaitu kematian ibu dan kematian bayi yang masih tinggi akibat bebagai faktor
termasuk pelayanan kesehatan yang relatif kurang baik.
Kedua ialah timbulnya penyakit degeneratif yaitu menopause dan kanker.
Dalam globalisasi ekonomi kita diperhadapkan pada persaingan global yang semakin ketat yang
menuntut kita semua untuk menyiapkan manusia Indonesia yang berkualitas tinggi sebagai generasi
penerus bangsa yang harus disiapkan sebaik mungkin secara terencana, terpadu dan berkesinambungan.
Upaya tersebut haruslah secara konsisten dilakukan sejak dini yakni sejak janin dalam kandungan,
masa bayi dan balita, masa remaja hingga dewasa bahkan sampai usia lanjut.
Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategis terutama
dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan angka kesakitan dan kematian Bayi (AKB). Bidan
memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna, berfokus pada aspek
pencegahan, promosi dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat bersama-sama
dengan tenaga kesehatan lainnya untuk senantiasa siap melayani siapa saja yang membutuhkannya,
kapan dan dimanapun dia berada. Untuk menjamin kualitas tersebut diperlukan suatu standar profesi
sebagai acuan untuk melakukan segala tindakan dan asuhan yang diberikan dalam seluruh aspek
pengabdian profesinya kepada individu, keluarga dan masyarakat, baik dari aspek input, proses dan
output.
2. Tujuan
a. Menjamin pelayanan yang aman dan berkualitas.
b. Sebagai landasan untuk standarisasi dan perkembangan profesi.
3. Pengertian
a. Definisi bidan
Ikatan Bidan Indonesia telah menjadi anggota ICM sejak tahun 1956, dengan demikian seluruh
kebijakan dan pengembangan profesi kebidanan di Indonesia merujuk dan mempertimbangkan
kebijakan ICM.
Definisi bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh
seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International
Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan
Internasional / Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli
tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut: Bidan adalah seseorang yang telah
mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja
sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa
persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan
asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan
normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang
sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada
perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan
antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan
seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit,
klinik atau unit kesehatan lainnya.
b. Pengertian Bidan Indonesia
Dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia, maka Ikatan Bidan
Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari
pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia
serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat
lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai
mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa
persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan
kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal,
deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta
melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada
perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan
antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan
seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik
atau unit kesehatan lainnya.
c.Kebidanan/Midwifery
Kebidanan adalah satu bidang ilmu yang mempelajari keilmuan dan seni yang mempersiapkan
kehamilan, menolong persalinan, nifas dan menyusui, masa interval dan pengaturan kesuburan,
klimakterium dan menopause, bayi baru lahir dan balita, fungsi–fungsi reproduksi manusia serta
memberikan bantuan/dukungan pada perempuan, keluarga dan komunitasnya
d. Pelayanan Kebidanan (Midwifery Service)
Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh
bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan.
e. Praktik Kebidanan
Praktik Kebidanan adalah implementasi dari ilmu kebidanan oleh bidan yang bersifat otonom, kepada
perempuan, keluarga dan komunitasnya, didasari etika dan kode etik bidan.
f. Manajemen Asuhan Kebidanan
Manajemen Asuhan Kebidanan adalah pendekatan dan kerangka pikir yang digunakan oleh bidan
dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis mulai dari pengumpulan data, analisa
data, diagnosa kebidanan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
g. Asuhan Kebidanan
Asuhan kebidanan adalah proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan
sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan
Adalah penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan
kepada klien yang mempunyai kebutuhan/masalah dalam bidang kesehatan ibu masa hamil, masa
persalinan, nifas, bayi setelah lahir serta keluarga berencana.
4. Paradigma Kebidanan
Bidan dalam bekerja memberikan pelayanan keprofesiannya berpegang pada paradigma, berupa
pandangan terhadap manusia / perempuan, lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan / kebidanan dan
keturunan.
a. Perempuan
Perempuan sebagimana halnya manusia adalah mahluk bio-psiko-sosio-kultural yang utuh dan unik, mempunyai kebutuhan dasar yang unik, dan bermacam-macam sesuai dengan tingkat perkembangan. Perempuan sebagai penerus generasi, sehingga keberadaan perempuan yang sehat jasmani, rohani, dan sosial sangat diperlukan.
Perempuan sebagai sumber daya insani merupakan pendidik pertama dan utama dalam keluarga. Kualitas manusia sangat ditentukan oleh keberadaan/kondisi perempuan/Ibu dalam keluarga. Para perempuan di masyarakat adalah penggerak dan pelopor peningkatan kesejahteraan keluarga.
b. Lingkungan
Lingkungan merupakan semua yang terlibat dalam interaksi individu pada waktu melaksanakan
aktifitasnya, baik lingkungan fisik, psikososial, biologis maupun budaya. Lingkungan psikososial
meliputi keluarga, kelompok, komunitas dan masyarakat. Ibu selalu terlibat dalam interaksi keluarga,
kelompok, komunitas, dan masyarakat.
Masyarakat merupakan kelompok paling penting dan kompleks yang telah dibentuk oleh manusia
sebagai lingkungan sosial yang terdiri dari individu, keluarga dan komunitas yang mempunyai tujuan
dan sistem nilai.
Perempuan merupakan bagian dari anggota keluarga dari unit komunitas. Keluarga yang dalam
fungsinya mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan di mana dia berada. Keluarga dapat
menunjang kebutuhan sehari-hari dan memberikan dukungan emosional kepada ibu sepanjang siklus
kehidupannya. Keadaan sosial ekonomi, pendidikan, kebudayaan dan lokasi tempat tinggal keluarga
sangat menentukan derajat kesehatan reproduksi perempuan.
c. Perilaku
Perilaku merupakan hasil seluruh pengalaman serta interaksi manusia dengan lingkungannya, yang
terwujud dalam bentuk pengetahuan, sikap dan tindakan.
d. Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh
bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan.
Pelayanan Kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk
mewujudkan kesehatan keluarga, sesuai dengan kewenangan dalam rangka tercapainya keluarga kecil
bahagia dan sejahtera.
Sasaran pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga, dan masyarakat yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan pelayanan kebidanan dapat dibedakan menjadi :
1) Layanan Primer ialah layanan bidan yang sepenuhnya menjadi anggung jawab bidan.
2) Layanan Kolaborasi adalah layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota timyang
kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu dari sebuah proses kegiatan pelayanan
kesehatan.
3) Layanan Rujukan adalah layanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke system
layanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam menerima
rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan yang dilakukan oleh bidan ke tempat/
fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horizontal maupun vertical atau meningkatkan keamanan dan
kesejahteraan ibu serta bayinya.
e. Keturunan
Keturunan merupakan salah satu faktor yang menentukan kualitas manusia. Manusia yang sehat
dilahirkan oleh ibu yang sehat.
5. Falsafah Kebidanan
Dalam menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan
asuhan. Keyakinan tersebut meliputi :
1.Keyakinan tentang kehamilan dan persalinan. Hamil dan bersalin merupakan suatu proses
alamiah dan bukan penyakit.
2.Keyakinan tentang Perempuan. Setiap perempuan adalah pribadi yang unik mempunyai hak,
kebutuhan, keinginan masing-masing. Oleh sebab itu perempuan harus berpartisipasi aktif
dalam stiap asuhan yang diterimanya.
3.Keyakinan fungsi Profesi dan manfaatnya. Fungsi utama profesi bidan adalah mengupayakan
kesejahteraan ibu & bayinya, proses fisiologis harus dihargai, didukung dan dipertahankan. Bila
timbul penyulit, dapat menggunakan teknologi tepat guna dan rujukan yang efektif, untuk
memastikan kesejahteraan perempuan & janin/bayinya.
4.Keyakinan tentang pemberdayaan perempuan dan membuat keputusan. Perempuan harus
diberdayakan untuk mengambil keputusan tentang kesehatan diri dan keluarganya melalui
komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dan konseling. Pengambila keputusan merupakan
tanggung jawab bersama antara perempuan, keluarga & pemberi asuhan.
5.Keyakinan tentang tujuan Asuhan. Tujuan utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan
ibu dan bayi (mengurangi kesakitan dan kematian). Asuhan kebidanan berfokus pada:
pencegahan, promosi kesehatan yang bersifat holistik, diberikan dg cara yang kreatif & fleksibel, suportif, peduli; bimbingan, monitor dan pendidikan berpusat pada perempuan; asuhan berkesinambungan, sesuai keinginan & tidak otoriter serta menghormati pilihan perempuan
6.Keyakinan ttg Kolaborasi dan Kemitraan. Praktik kebidanan dilakukan dengan
menempatkan perempuan sebagai partner dengan pemahaman holistik terhadap perempuan,
sebagai satu kesatuan fisik, psikis, emosional, social, budaya, spiritual serta pengalaman
reproduksinya. Bidan memiliki otonomi penuh dalam praktiknya yang berkolaborasi dengan tim
kesehatan lainnya.
7.Sebagai Profesi bidan mempunyai pandangan hidup Pancasila, seorang bidan menganut
filosofis yang mempunyai keyakinan didalam dirinya bahwa semua manusia adalah mahluk bio-
psiko-sosio-kultural dan spiritual yang unik merupakan satu kesatuan jasmani dan rohani yang
utuh dan tidak ada individu yang sama.
8.Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan
yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan dan perbedaan kebudayaan.Seti ap
individu berhak menentukan nasib sendiri dan mendapatkan informasi yang cukup dan untuk
berperan disegala aspek pemeliharaan kesehatannya.
9.Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita usia
subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang berkualitas.
10.
Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga, yang
membutuhkan persiapan sampai anak menginjak masa masa remaja.
11.
Keluarga-keluarga yang berada di suatu wilayah/daerah membentuk masyarakat
kumpulan dan masyarakat Indonesia terhimpun didalam satu kesatuan bangsa Indonesia.
Manusia terbentuk karena adanya interaksi antara manusia dan budaya dalam lingkungan yang
bersifat dinamis mempunyai tujuan dan nilai-nilai yang terorganisir.
6. Ruang Lingkup Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan berfokus pada upaya pencegahan, promosi kesehatan, pertolongan persalinan
normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, melaksanakan tindakan asuhan sesuai dengan
kewenangan atau bantuan lain jika diperlukan, serta melaksanakan tindakan kegawat daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada
perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan
antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan
seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit,
klinik atau unit kesehatan lainnya.
7. Kualifikasi Pendidikan
1. Lulusan pendidikan bidan sebelum tahun 2000 dan Diploma III kebidanan, merupakan bidan
pelaksana, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi
pelayanan maupun praktik perorangan.
2. Lulusan pendidikan bidan setingkat Diploma IV / S1 merupakan bidan professional, yang
memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan maupun
praktik perorangan. Mereka dapat berperan sebagai pemberi layanan, pengelola, dan pendidik.
3. Lulusan pendidikan bidan setingkat S2 dan S3, merupakan bidan profesional, yang memiliki
kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan maupun praktik
perorangan. Mereka dapat berperan sebagai pemberi layanan, pengelola, pendidik, peneliti,
pengembang dan konsultan dalam pendidikan bidan maupun system/ketata-laksanaan pelayanan