Tenaga bidan sebagai bagian dari petugas pelayanan puskesmas, sangat berperanan penting dalam program kesehatan ibu dan anak (KIA). Guna memberikan kontribusi pelayanan yang optimal kepada sasaran, maka setiap bidan harus memahami tugas pokoknya, baik sebagai bidan koordinator, bidan desa (kelurahan) maupun bidan klinik KIA Puskemas.
Dalam rangka memperingati Hari Bidan Indonesia, yang ditetapkan setiap tanggal 24 Juni, kali ini admin blog puskel akan memaparkan bagaimana tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bidan, khususnya yang bertugas di puskesmas.
Berdasarkan rangkuman berbacam informasi pelayanan puskesmas, terdapat standar minimal 9 (sembilan) tugas pokok dan fungsi, seorang bidan, yakni :
1. Melaksanakan asuhan kebidanan kepada ibu hamil (Ante Natal Care)
2. Melakukan asuhan persalinan fisiologis kepada ibu bersalin (Post Natal Care)
3. Menyelenggarakan pelayanan terhadap bayi baru lahir (kunjungan neanatal)
4. Mengupayakan kerjasama kemitraan dengan dukun bersalin di wilayah kerja puskesmas.
5. Memberikan edukasi melalui penyuluhan kesehatan reproduksi dan kebidanan.
6. Melaksanakan pelayanan Keluarga Berencana (KB) kepada wanita usia subur (WUS).
7. Melakukan pelacakan dan pelayanan rujukan kepada ibu hamil risiko tinggi (bumil risti)
8. Mengupayakan diskusi audit maternal perinatal (AMP) bila ada kasus kematian ibu dan bayi.
9. Melaksanakan mekanisme pencatatan dan pelaporan terpadu pelayanan puskesmas.
Selamat merayakan Hari Bidan Indonesia, semoga bisa melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bahkan bisa menjadi bidan delima, idola semuanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.