SURAT KEPUTUSAN
001/ILUBI PRODI D III KEBIDANAN/MH.THAMRIN/VI/2005
Tentang
PENGANGKATAN PENGURUS IKATAN ALUMNI BIDAN (ILUBI)
PRODI D III KEBIDANAN MH. THAMRIN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MUHAMAD HUSNI THAMRIN
Menimbang 1. Bahwa perlu adanya wadah untuk menjalin kerjasama antar alumni bidan/ Ilubi Prodi D III Kebidanan MH. Thamrin dalam menjalankan kepengurusannya.
2. Bahwa perlu menjaga tali silaturahmi antar alumni dan Prodi D III Kebidanan MH. Thamrin .
Mengingat 1. Status Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan MH. Thamrin.
2. Peraturan Rumah Tangga Ikatan Alumni Bidan ( ILUBI) Prodi D III Kebidanan MH. Thamrin.
3. Garis-garis Besar program Ikatan Alumni Bidan Prodi D III Kebidanan MH. Thamrin.
Memperhatikan : Pengangkatan Kepengurusan Ikatan Alumni Bidan ( ILUBI) Thamrin 2005-2010
Memutuskan
Menetapkan : Bahwa terhitung mulai kepengurusan Ikatan Alumni Bidan (ILUBI) Prodi D III Kebidanan MH. Thamrin sampai berakhirnya kepengurusan tersebut :
1. Mengangkat Saudari-saudari (Nama Terlampir) sebagai Pengurus Ikatan Alumni Bidan (ILUBI) Prodi D III Kebidanan MH. Thamrin
2. Surat keputusan ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagai amanah.
3. Apabila surat mandat ini tidak dapat dilaksanakan, maka akan diadakan reshafle.
4. Apabila dianggap perlu, keputusan ini dapat ditinjau kembali.
Ditetapkan di : Cipayung
Tanggal : 4-12-2005
Karminingsih, S.Si.T
Ketua Prodi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.